Syaikh Muhammad at-Tamimiy berkata:
وللترمذي – وحسنه – “عن أنس : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول
Dan dalam riwayat at-Tirmidzi[1] -dan dia menghasankannya- dari Anas, (beliau berkata), Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
قال الله تعالى يا بن آدم لو أتيتني بقراب الأرض خطايا ثم لقيتني لا تشرك بي شيئاً لأتيتك بقرابها مغفرة
“Allah berfirman, ‘Wahai anak cucu Adam, seandainya kamu datang kepadaku dengan memikul dosa sepenuh bumi kemudian kamu bertemu denganku dalam keadaan tidak menyekutukanku dengan sesuatu pun, niscaya Aku membalasmu dengan ampunan sepenuh bumi pula“
Penjelasan umum hadiits
(Redaksi hadits secara lengkap)
Penulis (Kitab Tauhid) menyebutkan penggalan akhir hadits secara lengkap, dia berkata, Dari Anas, beliau berkata, aku mendengar Rasuulullaah ﷺ bersabda:
يا بن آدم إنك ما دعوتني ورجوتني غفرت لك على ما كان منك ولا أبالي ،
Allaah berfirman, ‘Wahai anak cucu Adam, sesungguhnya selama kamu berdoa dan berharap kepadaKu, maka Aku mengampunimu seberapa pun dosa yang telah kamu lakukan dan Aku tidak peduli.
يا بن آدم لو بلغت ذنوبك عنان السماء ثم استغفرتني غفرت لك ولا أبالى
Wahai anak cucu Adam, seandainya dosa dosamu mencapai awan di langit kemudian kamu memohon ampun kepadaKu, niscaya Aku Mengampunimu, dan Aku tidak peduli.
…يا بن آدم ، إنك لو أتيتني
Wahai anak cucu Adam, seandainya kamu datang kepadaku… – Al-Hadiits
(Inilah bagian hadits yang disebutkan penulis diatas, ed)
(Biografi periwayat hadits)
At-Tirmidzi ialah: Muhammad bin Isa bin Saurah -dengan sin dibaca fathah- bin Musa bin adh-Dhahhak as-Sulami, Abu Isa, penulis al-Jami’ (yang dikenal dengan Sunan al-Tirmidzi), salah seorang al-Hafizh. Beliau seorang yang buta. Beliau meriwayatkan hadits dari Qutaibah, Hannad, al-Bukhari dan lain-lain. Wafat tahun 279 H.
Anas ialah: Anas bin Malik bin an-Nadhr al-Anshari al-Khazraji, seorang pelayan Rasulullah ﷺ Beliau melayani Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun. Beliau ﷺ bersabda untuknya,
اللهم أكثر ماله وولده وأدخله الجنة
“Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, dan masukkanlah dia ke dalam surga.”
Beliau wafat tahun 92 atau 93 H, dalam usia lebih dari seratus tahun.r
(Redaksi lain dari hadits semisal)
Hadits ini diriwayatkan secara makna oleh Imam Ahmad dari hadits Abu Dzar, ini adalah lafazhnya:
ومن عمل قراب الأرض خطيئة ثم لقيني لا يشرك بي جعلت له مثلها مغفرة
Dan barangsiapa yang melakukan (dosa) sepenuh jagat, dan dia bertemu denganKu (di aklitrat) dengan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apapun, niscaya Aku menyiapkan ampunan untuknya sebesar itupula.
Diriwayatkan oleh Muslim, demikian pula oleh ath-Thabraani dari hadits Ibnu Abbas dari Nabi ﷺ
Hadits ini menunjukkan bahwa kalimat tauhiid bisa menghapuskan semua dosa.
Korelasi hadits dengan (bab) topik pembicaraan: Didalam hadits ini terkandung keutamaan tauhiid, dan bahwa ia merupakan sebab terhapusnya dosa-dosa, sesuai dengan apa yang dikatakan penulis dalam bab diatas, yaitu dosa-dosa yang diampuni karenanya.
Penjelasan firman Allaah
يا ابن آدم
(Wahai anak Aadam)
Sabda Rasuulullaah shallallaahu ‘alayhi wa sallam:
قال الله تعالى
: يا ابن آدم
(Allaah berfirman: Wahai Anak-Cucu Aadam) Dan seterusnya, ini termasuk hadits-hadits qudsiy yang diriwayatkan nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam dari Rabb beliau.
Para ahli hadiits memasukkannya dalam hadits-hadits nabawiy karena ia dinisbatkan kepada Nabi ﷺ secara langsung dan bukan termasuk al-Quraan berdasarkan ijmaa, meskipun masing-masing diantara keduanya disampaikan kepada umat dari sisi Allaah ‘azza wa jalla.
Para ‘ulamaa rahimahullaah saling berbeda pendapat tentang lafazh hadits qudsi: Apakah itu merupakan kalam Allaah, ataukah Allaah Ta’aala mewahyukannya kepada RasulNya berdasarkan maknanya saja sementara lafazhnya berasal dari Rasuulullaah ﷺ ?
*Ada dua pendapat tentang hal ini:*
Pendapat pertama: Hadiits qudsiy berasal dari sisi Allaah, baik lafazh maupun maknanya, karena Nabi ﷺ menisbatkannya kepada Allaah Ta’aala. Sebagaimana yang diketahui, hukum dasar dalam perkataan yang dinisbatkan harus berupa lafazh siapa yang mengucapkannya dan bukan menurut perkataan orang yang menukilkannya, apalagi Nabi ﷺ adalah orang yang paling kuat amanahnya dan yang paling yakin periwayatannya.
Pendapat kedua: Makna hadiits qudsiy berasal dari sisi Allaah, sedangkan lafazhnya dari Nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam.
*Ada dua pertimbangan dalam hal ini:*
1. Sekiranya hadiits Qudsi berasal dari sisi Allaah, baik makna maupun lafazhnya, tentu sanadnya lebih tinggi daripada al-Quraan, karena Nabi ﷺ meriwayatkannya dari Allaah tanpa perantara, seperti yang dapat dilihat dari zhahir susunan kalimatnya. Adapun al-Quraan turun kepada Nabi ﷺ lewat perantaraan jibriil, sebagaimana firman Allaah: قل نزله روح القدس من ربك (Katakanlah: Ruhul-Qudus menurunkan al-Quraan itu dari Rabbmu dengan benar) [an-Nahl: 102].
Juga firmanNya:
على قلبك لتكون من المنذرين * بلسان عربي مبين
Ia dibawa turun oleh Ruhul-Amin (Jibriil), kedalam haatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang diantara orang yang memberi peringatan, dengan bahasa arab yang jelas (asy-Syu’araa: 192-194)
2. Sekiranya hadiits qudsiy itu dari sisi Allaah, maka tidak ada bedanya hadiits itu dengan al-Quraan, karena keduanya dengan kondisi itu merupakan kalam Allaah, yang mengharuskan kesamaan antara keduanya dalam hukum, ketika keduanya bertemu pada dasarnya. Sebagaimana diketahui, antara al-Quraan dan hadiits qudsiy terdapat perbedaan yang banyak; diantaranya:
a. Hadiits qudsiy tidak dijadikan bacaan untuk ibadah.
Dengan kata lain, manusia tidak dianggap menuembah Allaah Ta’aala hanya dengan membaca hadiits qudsiy, tidak diberi pahala pada setiap huruf yang dibaca dengan sepuluh kebaikan, sementara al-Quraan dijadikan sebagai ibadah ketika membacanya, yang setiap huruf mendatangkan sepuluh kebaikan.
b. Bahwasanya Allaah Ta’aala menantang manusia untuk membuat yang serupa dengan al-Quraan, atau bahkan satu ayat yang serupa dengannya.
Sementara Allaah tidak melakukan tantangan yang sama dalam hal hadiits Qudsiy.
c. Al-Quraan mendapat pemeliharaan dari sisi Allaah, sebagaimana firmanNya: إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون Sesungguhnya Kamilah yang menurunkannya, dan kewajiban Kamilah yang menjaganya [al-Hijr: 9]. Sementara hadiits Qudsi itu ada yang shahiih, ada yang hasan, dan bahkan ada yang diindikasi dha’iif, bahkan maudhuu’.
Kalaupun tidak begitu, diantara hadits-hadits qudsi ini ada yang didahulukan, diakhirkan, ditambahi, dan juga dikurangi.
d. Bahwasanya al-Quraan tidak boleh dibaca menurut maknanya berdasarkan ijmaa kaum muslimiin. Adapun hadits-hadits qudsi, ada perbedaan pendapat mengenai bolehnya dibaca menurut maknanya; dan mayoritas ulama membolehkannya.
e. Bahwasanya al-Quraan disyari’atkan untuk dibaca dalam shalat, bahkan ada yang berpendapat bahwa shalat tidak dianggap sah jika tidak disertai bacaan al-Quraan, sedangkan hadits qudsi tidak mendapatkan perlakuan seperti ini.
f. Bahwasanya al-Quraan tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan suci, menurut pendapat yang paling shahiih. Sementara hadiits qudsi tidak mendapatkan perlakuan serupa.
g. Bahwasanya al-Quraan tidak boleh dibaca oleh seorang yang sedang junub sebelum dia mandi, sementara hadis qudsi tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
h. Bahwasanya al-Quraan al-Quraan ditetapkan secara mutawatir dan qath’i yang mendatangkan ilmu yang diyakini. Sekiranya ada satu huruf yang diingkari, padahal semua qaari menyepakatinya, berarti orang tersebut dianggap kaafir. Sedangkan hadits qudsi tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Jika ada yang mengingkari sebagian dari hadits qudsi dengan anggapan bahwa ia tidak kuat, maka ia tidak dianggap kaafir.
TApi jika dia mengingkarinya, sementara dia yakin bahwa Rasuulullaah ﷺ mengucapkannya, maka dia dianggap kaafir karena telah mendustakan Rasuulullaah shallallaahu ‘alayhi wa sallam.
Mereka (yang menganut pendapat kedua) menanggapi tentang tindakan Rasuulullaah ﷺ yang menisbatkan hadiits qudsiy kepada Allaah subhaanahu wa ta’aala bahwa hukum dasar tentang perkataan yang dinisbatkan ialah keharusan lafazh yang mengucapkannya harus diterima apa adanya. Ini merupakan prinsip.
Tapi memang adakalanya dinisbatkan kepada yang mengucapkannya menurut maknanya dan bukan menurut lafazhnya, seperti yang disebutkan didalam al-Quraan, bahwa Allaah menisbatkan berbagai perkataan kepada yang mengucapkannya, sementara kita tahu bahwa perkataaan itu dinisbatkan menurut maknanya dan bukan menurut lafazhnya, seperti yang terjadi dalam kisah nabi dan lain-lainnya, atau seperti perkataan Hudhud dan semut, yang tentunya tidak menurut lafazh yang sama persis.
Dari sini dapat diketahuikekuatan pendapat ini. Perbedaan pendapat tentang masalah ini tidak seperti perbedaan pendapat antara golongan asy’ariyyah dengan ahlus-Sunnah berkenaan kalam Allaah subhaanahu wa ta’aala, karena perbedaan pendapat diantara mereka berkaitan dengan dasar kalam Allaah. Ahlus-sunnah menyatakan: kalam Allaah merupakan kalam hakiki yang dapat didengar, Allaah mengucapkannya dengan suara dan huruf.
Sementara asy’ariyah tidak menetapkan semua itu. Mereka mengatakan, kalam Allaah subhaanahu wa ta’ala adalah makna yang berdiri sendiri, bukan berupa huruf dan suara.
Tapi Allaah menciptakan suara yang dapat mengungkapkan makna yang berdiri sendiri itu.
TIdak dapat diragukan, bahwa perkataan mereka itu baathil, yang pada hakekatnya itu merupakan pendapat golongan Mu’tazilah yang mengtakan: “al-Quraan adalah makhluq”. Padahal ia adalah Kalam Allaah. Mereka menyatakan al-Quraan adalah makhluq, ia merupakan ungkapan dari Allaa, dan semua telah sepakat bahwa apa yang diantara dua kulit mush-haf adalah makhluk.
Kemudian jika ada yang berkata tentang masalah yang sedang kita kupas ini, yaitu masalah hadits qudsiy, bahwa yang harus diprioritaskan ialah tidak terlalu tenggelam dlam perdebatan ini, karena dikhawatirkan akan muncul sikap yang melampaui batas yang merusak pelakunya, lalu mencukupkan diri dengan pendapat bahwa hadits qudsiy ialah apa yang dihikayatkan Nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam dari Rabb beliau, maka ini sudah dianggap cukup dan boleh jadi inilah yang paling selamat. Wallaahu a’lam.
*Faidah:*
Jika sanad hadits ini berakhir kepada Allaah, maka ia dinamakan hadits qudsi, karena kesucian dan keutamaannya.
Jika berakhir pada Rasuulullaah shallallaahu ‘alayhi wa sallam, maka dia disebut marfuu’.
Jika berakhir pada shahabat, maka ia disebut mawquuf.
Jika berakhir pada tabi’iin, maka ia disebut maqthu’.
Penjelasan firman Allaah
لو أتيتني بقراب الأرض خطايا
(Seandainya kamu datang kepadaku dengan memikul dosa sepenuh bumi)
[sabda beliau] قراب (quraabun) dengan qof dibaca dhammah, ada yang berkata dibaca kasrah. Dan yang pertama lebih masyhur, maknanya ‘yang memenuhinya’, atau ‘hampir memenuhinya’.
Firman Allaah:
بقراب الأرض
(sepenuh bumi) atau apapun yang mendekatinya, baik isinya, beratnya maupun ukurannya.
Firman Allaah: خطايا (Khathaayaa: Kesalahan-kesalahan) Adalah bentuk jamak dari خطيئة (khathii`ah), kesalahan disini ialah dosa, meskipun dosa kecil, ang didasarkan pada firman Allaah:
بلى من كسب سيئة وأحاطت به خطيئته
(Bahkan itulah yang benar; barangsiapa yang berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya) [al-Baqarah: 81]
Penjelasan firman Allaah
ثم لقيتني لا تشرك بي شيئاً لأتيتك بقرابها مغفرة
(kemudian kamu bertemu denganku dalam keadaan tidak menyekutukanku dengan sesuatu pun, niscaya Aku membalasmu dengan ampunan sepenuh bumi pula)
Ini adalah syarat yang berat dalam janji untuk meraih ampunan, yaitu: keselamatan dari syirik, yang banyak maupun yang sedikit, yang kecil maupun yang besar, dan tidak ada yang selamat darinya kecuali orang yang diselamatkan oleh Allaah, dan itulah hati yang selamat, sebagaimana Firman Allah
يوم لا ينفع مال ولا بنون * إلا من أتى الله بقلب سليم
“Pada hari di mana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih, (Asy-Syu’ara: 88-89)
Ibnu Rajab berkata,
“Barangsiapa datang (pada Hari Kiamat, pent.) dengan memikul dosa sepenuh jagat, tetapi dia mempunyai tauhid (yang murni), maka Allah menyambutnya dengan ampunan yang juga sepenuh jagat”
Sampai perkataan beliau.
“Jika tauhid seorang hamba dan keikhlasannya kepada Allah telah sempurna, yakni, dia menunaikan syarat-syaratnya di dalam hatinya, lisannya dan anggota badannya, atau dengan hati dan lisannya pada saat menjelang kematian, maka hal itu mewajibkan ampunan terhadap seluruh dosa yang telah berlalu dan menghalanginya secara total untuk masuk neraka.
Barangsiapa yang hatinya mewujudkan tauhiid, maka tauhid itu akan mengeluarkan darinya dari segala selain Allaah, dalam hal kecintaan, pengagungan, penghormatan, keseganan, ketakitan, dan tawakkal. (Maka) pada saat itu seluruh dosa-dosa dan kesalahan-kesalahannya dihapuskan, walaupun seperti buih dilautan.”
Demikian (penjelasan ibnu Rajab) secara ringkas.
Al-Allamah Ibnul Qayyim berkata tentang makna hadits ini:
“(Dosa-dosa) dimaafkan (diampuni) untuk ahli tauhid yang murni (tauhidnya) yang (pemiliknya) tidak menodainya dengan syirik, apa-apa yang tidak dimaafkan. Seandainya seorang yang bertauhid -yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun- bertemu Rabbnya dengan membawa dosa sepenuh jagat raya, niscaya Rabbnya akan menyambutnya dengan ampunan sepenuh niscaya jagat raya juga, hal ini tidak terwujud bagi orang yang membatalkan tauhidnya.
Tauhid yang murni yang tidak terkotori oleh syirik, tidak menyisakan dosa, karena ia mengandung kecintaan kepada Allaah, serta penghormatan, pengagungan, ketakutan dan harapan hanya kepadaNya semata. (Yang dengan itu) mewajibkan dicucinya dosa-dosa walaupun ia sepenuh jagat, najisnya bersifat insidentil sementara yang menolak/menghapusnya adalah sesuatu yang kuat.”
Demikian (penjelasan) Ibnul Qayyim.
Dalam hadits ini juga terkandung keterangan bahwa pahala tauhid itu adalah besar, kemurahan Allah, kedermawanan dan rahmatNya adalah luas, dan hadits ini juga membantah golongan Khawarij yang mengkafirkan seorang Muslim karena dosa). (Sebaliknya) hadits ini juga membantah golongan Mu’tazilah yang menetapkan satu kedudukan di antara dua kedudukan, yaitu kefasikan, mereka berkata, “Dia tidak Mukmin, tidak pula kafir dia kekal di dalam neraka.”
Yang benar adalah pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwa nama iman tidak ditanggalkan darinya, tetapi tidak diberikan kepadanya secara mutlak, akan tetapi dikatakan, Mukmin pendurhaka atau Mukmin dengan imannya dan fasik dengan dosa besarnya. Inilah yang ditunjukkan oleh al Qur’an, as-Sunnah dan ijma salaf umat ini.
Abdullah bin Masud berkata,
لما أسرى برسول الله صلى الله عليه وسلم انتهي به إلى سدرة المنتهى ، فأعطي ثلاثاً : أعطى الصلوات الخمس ، وخواتيم سورة البقرة ، وغفر لمن لا يشرك بالله من أمته شيئاً : المقحمات
“Ketika Rasulullah di-isra`-kan, beliau dibawa sampai di sidratul muntaha, lalu beliau dianugerah tiga hal: diberi shalat lima waktu, ayat penutup surat Al-Baqarah, dan diampunkannya dosa-dosa besar dari umatnya yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu.”
Diriwayatkan oleh Muslim.
Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya.
“Imam Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan an-Nasai meriwayatkan dari Anas bin Malik. beliau berkata, Rasulullah membaca ayat
هو أهل التقوى وأهل المغفرة
Dia (Allah) adalah Tuhan yang patut (kita) bertakwa kepadaNya dan berhak memberi ampun,” (al-Mudatstsir:56), dan beliau bersabda:
قال ربكم : أنا أهل أن أتقى فلا يجعل معي إله ، فمن اتقى أن يجعل معي إلهاً كان أهلاً أن أغفر له
Rabb kalian berfirman: ‘Aku yang paling berhak untuk ditakwai, sehingga tidak aku jadikan ada sesembahan yang (berhak untuk disembah) bersamaKu, barangsiapa bertakwa dengan tidak mengadakan sesembahan lain bersamaKu, maka dialah yang patut Aku ampuni’.
Penulis (yakni Syaikh Muhammad at-tamimiy) berkata:
“Renungkanlah lima perkara dalam hadits Ubadah. Jika kamu menggabungkannya dengan hadits Itban dan apa yang sesudahnya maka jelaslah bagi Anda makna ucapan La ilaaha illaLLaah dan kamu mengetahui kekeliruan orang-orang yang tertipu.
Di dalamnya terkandung bahwa para nabi perlu diingatkan tentang keutamaan La ilaha illallah, peringatan bahwa ia lebih berat daripada seluruh makhluk, walaupun banyak orang yang mengucapkannya itu ringan timbangan amal shalihnya.
Di dalamnya terdapat penetapan sifat-sifat bagi Allah yang menyelishi golongan mu’aththilah (orang-orang yang meniadakan sifat Allaah).
Di dalamnya juga terkandung bahwa jika Anda mengetahui hadits Anas, maka Anda mengetahui bahwa sabdanya dalam hadits Itban,
إن الله حرم على النار من قال لا إله إلا الله يبتغى بذلك وجه الله
“Sesungguhnya Allah mengharamkan untuk masuk kedalam neraka: orang mengucapkan La ilaha illallah, yang dengan itu dia mencari Wajah Allah”
Artinya adalah meninggalkan syirik, bukan sekedar mengucapkannya dengan lisan saja.
Demikian (Penjelasan) Syaikh Muhammad.
Dalam hal ini, para ulamaa terbagi menjadi dua pandangan, yaitu:
1. Keutamaan ini hanya diperoleh orang-orang yang mengucapkan kalimat ini dengan ikhlash dan benar, tidak tenggelam dalam kemaksiatan, dan menegakkan kalimat tauhid ini sehingga ia menjadi pribadi yang menegakkan semua kewajiban syari’at dan meninggalkan semua larangan Allaah, dan istiqamah diatas agama Allaah dalam segala urusan.
2. Berlaku untuk orang-orang yang mengucapkan kalimat ini, bertaubat kepada Allaah atas segala kesalahan, dan benar-benar melepaskan diri dari semua dosanya. Kalimat tauhiid ini akan menggugurkan dosa-dosanya.
Inilah makna yang harus kita yakini karena beberapa ayat dan hadits menerangkan bahwa orang-orang ahli maksiat berada dalam bahaya sebab mereka diancam dengan masuk neraka. Semua nash yang ada dikompromikan sehingga tidak ada yang saling bertentangan.
Orang-orang yang tidak memahami permasalahan ini hanya memakai nash-nash yang bersifat mutlak, dan menyangka keutamaan tauhiid bisa didapatkan oleh orang yang mengucapkannya saja, meskipun ia meninggalkan kewajiban dan mengerjakan dosa serta maksiat.
Tentu pemahaman ini bertentangan dengan apa yang diyakini secara sepakat oleh para shahabatdan ulama salaf, yaitu harus dibarengi dengan mengerjakan kewajiban dan meninggalkan larangan, serta menegakkan hukum-hukum Allah.
Adapun orang yang bermaksiat (mengerjakan larangan) dan meninggalkan kewajiban tetap (diancam) mendapatkan hukuman meskipun mengucapkan kalimat tauhid ini. Oleh karena itu, kalimat Laa ilaaha illaLLaah ini harus ditegakkan. Bila tidak, maka ia tetap terancam dimasukkan ke neraka jika tidak bertaubat.
Firman Allaah: لا تشرك بي شيئ (Tanpa menyekutukanKu dengan segala sesuatu apapun), lafazh لا تشرك (tidak menyekutukan) berada pada posisi manshub berdasarkan haal (keadaan), yang ditandai ta`. Artinya kamu bertemu Aku dalam keadaan tidak menyekutukan sesuatupun denganKu.
Firman Allaah: شيئاً (Segala sesuatu apapun), adalah bentuk nakirah yang mengindikasikan penafian dan bersifat umum. Dengan kata lain, tidak ada sekutu (bagiNya), yang kecil maupun yang besar. Ini merupakan batasan yang sangat penting, yang justru diabaikan manusia, dengan berkata: “Aku bukan seorang musyrik”, sementara dia tidak tahu. Mencintai harta umpamanya, yang dapat melalaikan ketaatan kepada Allaah, maka ini termasuk syirik. Nabi ﷺ bersabda:
تعس عبد الدينار، تعس عبد الدرهم، تعس عبد الخميصة، تعس عبد الخميلة…
(Sengsaralah hamba dinar, sengsaralah hamba dirham, sengsaralah hamba pakaian, sengsaralah hamba makanan…)
Nabi ﷺ menyebut orang-orang yang hasratnya seperti itu sebagai hamba atau budaknya.
Firman Allaah:
لأتيتك بقرابها مغفرة
Maka Aku benar-benar mendatangimu dengannya ampunan), bahwa tauhiid itu sangat besar, dapat menghapus berbagai kesalahan dan dosa yang besar, selagi pelakunya bertemu Allaah dalam keadaan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapu. Ampunan merupakan tabir dosa.
Catatan Kaki
[1] Diriwayatkan at-Tirmidziy (dalam sunannya), Kitab ad-Da’awat, Baab: “Fadhlu at-tawbah wa al-istighfar” (5/548), no. 3540. Dan ia memiliki penguat dari Muslim (no. 2687), dari hadiits Abu Dzarr.
*والله أعلمُ بالـصـواب*
*Tauhid Manhaj & Aqidah*