HAKEKAT MUJAHID ADALAH MEREKA YANG BERJIHAD DEMI TEGAKNYA HUKUM ALLAAH...
🔖_Dari Abu Musa Abdullah bin Qais Al Asy'ari radhiyallaahu 'anhu berkata :
سُئِلَ رسولُ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عَنِ الرَّجُلِ يُقاتِلُ شَجَاعَةً، ويُقاتِلُ حَمِيَّةً ويقاتِلُ رِياءً، أَيُّ ذلِك في سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “مَنْ قاتَلَ لِتَكُون كلِمةُ اللَّهِ هِي الْعُلْيَا فهُوَ في سَبِيلِ اللَّهِ.
"Rasulullaah pernah ditanya tentang seseorang yang berperang karena ingin memperlihatkan keberaniannya, dan yang berperang karena dorongan fanatisme (suku atau bangsanya), dan yang berperang karena ingin dilihat manusia, siapakah dari mereka yang disebut fii sabilillaah? ' Maka Nabi menjawab : "Barang siapa yang berperang agar kalimatullaah menjadi tinggi, dialah yang fii sabilillaah."
HR. Mutafaqqun 'Alaihi.
PERJUANGAN DAKWAH MENEGAKKAN HUKUM ALLAAH INI MENEGUHKAN POSISI KITA DIHADAPAN ALLAAH
Dakwah akan terus hidup dan berkembang ditangan orang-orang yang memiliki militansi kuat, semangat juang yang tak pernah pudar serta keikhlasan dan kecintaannya kepada Islam yang di buktikan dengan perjuangan tiada henti. Ia akan mengerahkan harta bahkan nyawanya untuk sebuah kemuliaan di syurga.
Ajaran yang mereka bawa bertahan melebihi usia mereka, boleh jadi usia para mujahid pembawa misi dakwah yang mulia ini tidak panjang, tetapi cita-cita dan semangat mereka dalam membawa ajaran Rasulullaahﷺ akan tetap hidup abadi sepeninggal mereka, maka dalam dakwah akan ada yang bertahan dan gugur pada setiap masa dan generasinya. Itulah hukum alam yang dimana kemuliaan dakwah hanya akan dipikul oleh hamba -hamba pilihan ALLAAH yang beruntung, dimana tak ada kebaikan selain kemuliaan yang ia dapatkan diantara hamba -hamba yang lain.
Dakwah akan terus berkembang ditangan para pejuang pejuang yang ikhlas memikulnya, ia yang mundur dari barisan akan ALLAAH ganti dengan yang lebih baik.
... تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ
“Dan jika kalian berpaling, niscaya Dia akan mengganti kalian dengan kaum yang lain dan mereka tidak akan seperti kalian ini.”
(QS. Muhammad : 38)
Karena sebenarnya ALLAAH ingin melihat kesungguhan umat-NYA dalam misi dakwah ini. Ada tidaknya kita, Islam akan terus berjaya dan meraih kemenangan, namun saat kemenangan itu datang, siapakah kita ?
Apakah kita ada di dalam barisan pejuang pembela agama-NYA atau justru sebaliknya ?
Karenanya bagi seorang pejuang dakwah, ujian dalam kehidupan tidak lain adalah kerikil kecil yang tidak akan merubah dan menyurutkan sedikitpun perjuangannya dalam mengemban risalah Islam.
"Berkurang atau bertambahnya kenikmatan adalah sama saja bagi pengemban ideologi."
Sungguh tidak ada jalan terindah dari semua jalan kehidupan ini selain berjalan bersama
MENGAPA UMAT ISLAM WAJIB MENEGAKKAN HUKUM ALLAAH
☝Karena dengan HUKUM ALLAAH akan mampu menjaga 5 Hal yang penting yaitu;
DIEN (AGAMA), NYAWA, KEHORMATAN, HARTA DAN AKAL
Yuk kita kupas secara singkat satu persatu;
Dengan Had Hirobah (hukum Memerangi Pembunuhan) Maka Terjagalah NYAWA
Dengan Had Sariqoh (pencurian) Maka Terjagalah HARTA
Dengan Had Zina Dan Qodzaf (menuduh Zina) Maka Terjagalah KEHORMATAN
Dengan Menjaga Had Khamr (pemabuk) Maka Terjagalah AKAL
Dan dengan dilaksanakanya seluruh hukum hudud di atas maka terjagalah DIN (AGAMA) ini.
🏴Pembunuh tidaklah dihukum melainkan dihukum mati dengan cara dia membunuh, kecuali ada udzur (terpaksa membunuh karena dalam keadaan terdesak/diserang)
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullaah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل
Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyat (memaafkan dengan membayar tebusan) dan bisa qishâsh (balas bunuh). [HR al-bukhari, muslim dan ahmad]
🏴Pencurian yang mencapai nishob (seharga 1 dinar/koin emas) tidaklah dihukum melainkan dengan dipotong tangannya, dan yang tidak mencapai nishob maka hukumannya dengan dicambuk 100 kali
Dari ibnu abbas, Rasulullaahﷺ bersabda:
لاَ يُقْطَعُ السَّارِقُ فِي دُونِ ثَمَنِ الْمِجَنِّ ، وَثَمَنُ الْمِجَنِّ عَشَرَةُ دَرَاهِمَ. (رواه ابن أبي شيبة
“Tidak ada potong tangan bagi pencuri yang kadarnya kurang dari harga perisai, adapun harga perisai itu ialah 10 dirham (1dinar) ”. (H.R. Muslim, No. 4500)
🏴Perbuatan zina bagi mereka yang telah memiliki pasangan (telah menikah) tidaklah dihukum melainkan dengan dirajam/dilempari batu kepalanya hingga mati, dan perbuatan zina bagi mereka yang masih melajang (belum menikah) tidaklah dihukum melainkan dengan dicambuk 100 kali cambukan
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
“Ambillah dariku, ambillah dariku! ALLĀAH telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) lelaki bujang dengan wanita bujang (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam (dilempari kepalanya dengan batu sebanyak seratus kali.” (HR. Muslim, no. 1690)
🏴pemabuk (pengkonsumsi khamr yaitu segala sesuatu yang memabukkan atau membuat akal hilang) tidaklah dihukum melainkan dengan dicambuk 40 kali cambukan. Note: rokok dihukumi sama dengan khamr
كَانَ النَّبِيُّ يَضْرِبُ فيِ الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ
Dari Anas. berkata bahwa Rasulullaahﷺ mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah kurma atau sandal sebanyak 40 kali. (HR. Muttafaqun ‘alaihi).
🏴Diterapkannya dinar dan dirham sebagai mata uang, bukan uang kertas atau mata uang lainnya yang terinfeksi riba. Mengapa mesti dinar dan dirham (logam)?
Karena emas dan perak adalah logam mulia yang menstabilkan ekonomi negara.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan orang-orang yang menyimpan (meninggalkan) emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan ALLAAH, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. [surah at-Taubah : 34]
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوٰا
Dan ALLAAH menghalalkan jual-beli (mata uang dinar dan dirham) dan mengharamkan riba. [al-Baqarah : 275]
🏴Diterapkannya baitul mal (pembayaran jizyah setiap tahunnya bagi kaum kafir dari kalangan bangsawan dan zakat pertahun bagi bagi kaum muslim dari kalangan bangsawan), guna memenuhi pelayanan umum masyarakat, seperti sekolah gratis, rumah sakit gratis dan lain-lainnya
خُذْ مِنْ أَمْوٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم
Ambillah (tunaikanlah) zakat dari harta mereka (orang-orang yang mampu) guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu (Muhammad) itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. ALLAAH Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (At-Taubah : 103)
إِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِينِ وَالْعٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِينَ وَفِى سَبِيل اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan ALLAAH, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban terhadap ALLAAH. ALLAAH Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (At-Taubah : 60)
قٰتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْءَاخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتٰبَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صٰغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada ALLAAH dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan ALLAAH dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama ALLAAH), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. [surah At-Taubah : 29]
عَنْ أَنَسٍ وَعُثْمَانِ بِنْ أَبِيْ سُلَيْمَانِ رَضِيَ االله عَنْهُمْ أنَّ النَّبِيَ بَعَثَ خَالِد بِنْ الوَلِيْد ا
أُكَيْدَر دُوْمَةِ فَأَ خَذُوْه فَأَتُوْا بِهِ فَحَقَّنَ لَهُ دُمَة وَصَالَحَه عَلَى الْجِزَيَةَ. رواه أبوداود
Hadits dari Anas dan Usman bin Abi Sulaiman, mereka (penduduk ukaidir dumah) menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka mereka menyambutnya, lalu mereka datang dengan membawa jizyah. Karena itu ia terlindungi keselamatannya dan melakukan perjanjian damai atas jizyah. (HR. Abu Dawud)
والله أعلمُ بالـصـواب