Bukhari meriwayatkan dari Hudzaefah berkata, 'Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, 'Ada seorang laki-laki dari umat sebelum kalian yang didatangi oleh Malaikat maut untuk mencabut nyawanya. Dia ditanya, 'Adakah kebaikan yang kamu lakukan?' Dia menjawab, 'Aku tidak tahu.' Dikatakan kepadanya, 'Lihatlah.' Dia menjawab, 'Aku tidak mengetahui apa pun. Hanya saja, di dunia aku berjual-beli dengan orang-orang dan membalas mereka. Lalu aku memberi kesempatan kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang kesulitan.' Maka Allah memasukkannya ke Surga".
Dalam riwayat Hudzaefah juga, "Para Malaikat menerima ruh seorang laki-laki dari kalangan umat sebelum kalian. Mereka bertanya, 'Apakah kamu melakukan suatu kebaikan?' Dia menjawab, 'Aku memerintahkan para pegawaiku agar memberi kesempatan kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang tidak mampu.' Maka mereka memaafkannya.''
Dalam riwayat Abu Hurairah dengan lafazh, "Ada seorang saudagar yang memberi hutang kepada orang-orang. Jika dia melihat seseorang dalam kesulitan, dia berkata kepada para pegawainya, 'Maafkanlah dia, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.' Maka Allah memaafkannya."
Muamalah seperti yang dicontohkan oleh laki-laki ini merupakan muamalah yang diharapkan oleh Islam. Ia didasarkan kepada kemudahan dalam jual-beli dan kelapangan dalam bermuamalah. Menunggu orang-orang yang mampu dan memaafkan orang-orang yang tidak mampu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah berdo'a untuk orang yang bersifat demikian, "Semoga Allah merahmati seorang hamba yang berlapang dada jika menjual, berlapang dada jika membeli, berlapang dada jika membayar, dan berlapang dada jika menuntut."
PELAJARAN-PELAJARAN DAN FAEDAH-FAEDAH HADIS
1. Keutamaan memberi tempo kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang tidak mampu. Pelakunya yang ikhlas mendapatkan janji ma'af dari Allah pada saat bertemu dengan-Nya.
2. Luasnya rahmat Allah. Hanya dengan amal yang sedikit, seorang hamba bisa mendapatkan pahala besar. Laki-laki ini diampuni dan dimaafkan oleh Allah hanya dengan amalan yang kecil.
3. Seorang hamba mukmin tidak dikafirkan hanya karena dia melakukan dosa besar. Laki-laki ini tidak melakukan kebaikan kecuali amal ini. Dia meninggalkan kewajiban-kewajiban, namun Allah mengampuni dan memaafkannya.
4. Pertanyaan seorang Malaikat kepada seorang hamba manakala ia datang kepadanya untuk mencabut nyawanya, sebagaimana laki-laki ini ditanya dan juga sebagaimana yang Allah sampaikan dalam ayat yang kita nukil dalam bab penjelasan.
5. Menetapkan kaidah besar dalam urusan sifat Allah. Kaidah ini berkata, 'Setiap kesempurnaan tanpa kekurangan yang ditetapkan untuk makhluk, maka Allah lebih berhak.' Di antaranya adalah memaafkan orang-orang dalam bermuamalah. Allah berfirman, "Kami lebih berhak dengan itu daripada dia, maafkanlah dia." Riwayat ini dalam Shahih Muslim.
6. Boleh jual-beli secara tunda. Laki-laki dalam hadis ini melakukan hal itu. Dia memberi tempo kepada orang yang mampu dan memaafkan yang tidak mampu.